Di Indonesia, system waralaba mulai di kenal pada th. 1950-an, yakni dengan timbulnya dealer kendaraan bermotor lewat pembelian lisensi. Perubahan ke-2 diawali pada th. 1970-an, yakni dengan dimulainya system pembelian lisensi plus, yakni pewaralaba tidak sebatas jadi penyalur, tetapi juga mempunyai hak untuk menghasilkan produknya. Supaya waralaba bisa berkembang dengan cepat, jadi kriteria paling utama yang perlu dipunyai satu teritori yaitu kepastian hukum yang mengikat baik untuk pengwaralaba ataupun pewaralaba.
Karena itu, kita bisa lihat kalau di negara yang mempunyai kepastian hukum yang pasti, waralaba berkembang cepat, umpamanya di AS serta Jepang. Tonggak kepastian hukum juga akan format waralaba di Indonesia diawali pada tanggal 18 Juni 1997, yakni dengan dikeluarkannya Ketentuan Pemerintah (PP) RI No. 16 Th. 1997 mengenai Waralaba. PP No. 16 th. 1997 mengenai waralaba ini sudah dicabut serta ditukar dengan PP no 42 th. 2007 mengenai Waralaba. Setelah itu beberapa ketetapan beda yang mensupport kepastian hukum dalam format usaha waralaba yaitu seperti berikut :
Ketentuan Menteri Perindustrian serta Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 mengenai Ketetapan Tata Langkah Proses Pendaftaran Usaha Waralaba.
Ketentuan Menteri Perindustrian serta Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 mengenai Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Th. 2001 mengenai Paten.
- Undang-undang No. 15 Th. 2001 mengenai Merk.
- Undang-undang No. 30 Th. 2000 mengenai Rahasia Dagang.
Beberapa orang masih tetap skeptis dengan kepastian hukum terlebih dalam bagian waralaba di Indonesia. Tetapi sekarang ini kepastian hukum untuk berupaya dengan format usaha waralaba jauh tambah baik dari sebelumnya th. 1997. Hal semacam ini tampak dari makin banyak payung hukum yang bisa membuat perlindungan usaha waralaba itu. Perubahan waralaba di Indonesia, terutama di bagian tempat tinggal makan siap saji begitu cepat. Hal semacam ini ini bisa saja karna beberapa entrepreneur kita yang berkedudukan jadi penerima waralaba diharuskan meningkatkan bisnisnya lewat waralaba master (master franchise) yang diterimanya lewat cara mencari atau menunjuk penerima waralaba kelanjutan.
Dengan mempergunakan system piramida atau system sel, satu jaringan format usaha waralaba selalu berekspansi. Terdapat banyak asosiasi waralaba di Indonesia diantaranya APWINDO (Asosiasi Entrepreneur Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Terdapat banyak konsultan waralaba di Indonesia diantaranya IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan sebagainya. Terdapat banyak pameran Waralaba di Indonesia yang dengan berkala membuat roadshow di beberapa daerah serta jangkauannya nasional diantaranya International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra), Franchise License Expo Indonesia (Pemandangan convex), Informasi Franchise Expo (Neo serta Majalah Franchise Indonesia).