Semua kendaraan paling baru keluaran pabrikan otomotif baik sepeda motor atau roda empat sudah diperlengkapi beberapa skema lampu serta alat pemantul sinar.
Artikel Terkait : http://tasukeai.sakura.ne.jp/html/userinfo.php?uid=224438
Bahkan juga menurut account Instagram @kemenhub151, Pemerintah lewat Ketentuan Pemerintah Nomer 55 tahun 2012 mengenai Kendaraan, sudah mengendalikan skema warna lampu yang dipakai pada kendaraan.“Untuk lampu isyarat peringatan bahaya, harus berwarna kuning tua dengan cahaya kedap-kedip,” catat account @kemenhub151
Tentang lampu, telah ditata pemakaian serta warnanya. Tiap warna lampu yang ada di kendaraan telah dipastikan dengan peraturan.
Bila ganti dengan warna lain bisa jadi pelanggaran serta tingkah laku itu bisa membahayakan keselamatan di jalan raya.
Ini harus dilihat oleh pemilik kendaraan, terutamanya buat anda yang akan melakukan modifikasi kendaraan.
Nah, untuk tahu ketentuan untuk beberapa warna lampu kendaraan, lihat berikut ini:Seterusnya
Skema lampu serta alat pemantul sinar yang ditata berdasar masalah 23 PP Nomer 55 tahun 2012, mencakup:
a. Lampu penting dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. Lampu penting jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan cahaya kedap-kedip;
d. Lampu rem berwarna merah;
e. Lampu tempat depan berwarna putih atau kuning muda;